KURIKULUM
Ibu Winarni
Selaku Wakil Kepala bidang Kurikulum
SMKN 31 Jakarta
Bidang Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik disekolah. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum bersama pihak sekolah bekerjasama untuk merencanakan program pengembangan Kurikulum sesuai dengan Kurikulum di satuan pendidikanya. Tugas utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah bersama kepala sekolah menciptakan suasana belajar yang baik, kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah dibuat sebelumnya.
Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik jika Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum mengatur program sekolah dengan baik, sebab program -program sekolah harus berdasarkan kurikulum. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum secara periodik melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum beserta Kepala Sekolah melakukan pembinaan terhadap guru yang belum melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik.
Secara umum tugas Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
Secara umum tugas Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
- Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun Perencanaan Program kegiatan Sekolah
- Membantu Kepala Sekolah dalam Pengorganisasian
- Membantu Kepala Sekolah dalam Pengarahan
- Membantu Kepala Sekolah dalam Ketenagaan
- Membantu Kepala Sekolah dalam Pengkoordinasian
- Membantu Kepala Sekolah dalam Pengawasan
- Membantu Kepala Sekolah dalam Penilaian
- Membantu Kepala Sekolah dalam Identifikasi dan Pengumpulan data
- Mewakili Kepala Sekolah dalam Rapat
- Membantu Kepala Sekolah dalam membuat laporan berkala
- Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam
- Menyusun Program Pembelajaran
- Menyusun dan mensosialisasikan Kalender Pendidikan
- Menyusun pembagian Tugas mengajar guru serta membuat jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
- Mengatur jadwal pembagian raport dan ijazah
- Menyusun dan mengkoordinasikan dalam penyusunan Perangkat Pembelajaran
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran
- Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran
- Melakukan pengarsipan program kurikulum
- Melakukan pengembangan kurikulum
- Menyusun laporan berkala
Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum harus melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah sehingga terbentuk manajemen yang baik.