NEWS UPDATE :  

KURIKULUM

Kontak
Alamat :

Jl. Kramat Jaya Baru Blok DII, Johar Baru, Jakarta Pusat 10560 Telp. (021) 4246015 Fax. (021) 4223568

Telepon :

4246015

Email :

info@smkn31jakarta.sch.id

Website :

www.smkn31jakarta.sch.id

Media Sosial :
KJP (KARTU JAKARTA PINTAR)
KEMENDIKBUD
SUMBER BELAJAR

KURIKULUM

Ibu Winarni

Selaku Wakil Kepala bidang Kurikulum

SMKN 31 Jakarta 


Bidang Kurikulum

Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik disekolah. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum bersama pihak sekolah bekerjasama untuk merencanakan program pengembangan Kurikulum sesuai dengan Kurikulum di satuan pendidikanya. Tugas utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah bersama kepala sekolah menciptakan suasana belajar yang baik, kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah dibuat sebelumnya. 
 
Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik jika Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum mengatur program sekolah dengan baik, sebab program -program sekolah harus berdasarkan kurikulum. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum secara periodik melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum beserta Kepala Sekolah melakukan pembinaan terhadap guru yang belum melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik.

Secara umum tugas Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun Perencanaan Program kegiatan Sekolah
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengorganisasian
  3. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengarahan
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam Ketenagaan
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengkoordinasian
  6. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengawasan
  7. Membantu Kepala Sekolah dalam Penilaian
  8. Membantu Kepala Sekolah dalam Identifikasi dan Pengumpulan data
  9. Mewakili Kepala Sekolah dalam Rapat
  10. Membantu Kepala Sekolah dalam membuat laporan berkala
Tugas dan Peran Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum dalam membantu Kepala Sekolah adalah:
  1. Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam
  2. Menyusun Program Pembelajaran
  3. Menyusun dan mensosialisasikan Kalender Pendidikan
  4. Menyusun pembagian Tugas mengajar guru serta membuat jadwal pelajaran
  5. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  6. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
  7. Mengatur jadwal pembagian raport dan ijazah
  8. Menyusun dan mengkoordinasikan dalam penyusunan Perangkat Pembelajaran
  9. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  10. Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran
  11. Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran
  12. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  13. Melakukan pengembangan kurikulum
  14. Menyusun laporan berkala
Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum harus melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah sehingga terbentuk manajemen yang baik.