NEWS UPDATE :  

Kesiswaan

Kontak
Alamat :

Jl. Kramat Jaya Baru Blok DII, Johar Baru, Jakarta Pusat 10560 Telp. (021) 4246015 Fax. (021) 4223568

Telepon :

4246015

Email :

info@smkn31jakarta.sch.id

Website :

www.smkn31jakarta.sch.id

Media Sosial :
KJP (KARTU JAKARTA PINTAR)
KEMENDIKBUD
SUMBER BELAJAR

Kesiswaan

Ibu Sri Pujiwati

Wakil Kepala SMKN 31 Jakarta

Bidang Kesiswaan

 

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab WakaSek Bidang Kesiswaan

Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola kegiatan kesiswaan di sekolah. Kegiatan kesiswaan di sekolah meliputi osis, ekstrakurikuler, kegiatan lomba dll. Disamping mengajar, wakasek kesiswaan juga diharuskan untuk membuat laporan berkala terkait tugasnya sebagai wakasek kesiswaan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab kepala humas secara garis besar akan kami jabarkan sebagai berikut.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan :

  1. Menyusun program pembentukan dan pemilihan Ketua OSIS
  2. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
  3. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa dan OSIS dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan tata tertib sekolah.
  4. Membina pengurus OSIS dalam aspek berorganisasi.
  5. Menyusun program dan jadwal berkala terkait pembinaan siswa
  6. Melaksanakan koordinasi dan membina keamanan, kesehatan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan warga sekolahnya
  7. Melaksanakan pemilihan calon siswa yang teladan dan calon siswa yang berprestasi guna penerimaan beasiswa
  8. Melaksanakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  9. Menyusun dan merencanakan kegiatan lomba-lomba non akademis
  10. Menyiapkan administrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  11. Melakukan pembagian kelas untuk siswa baru
  12. Menjadwalkan dan mengatur mutasi siswa
  13. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
  14. Membimbing dan mengarahkan program kegiatan ekstrakurikuler
  15. Mengatur dan membuat jadwal kegiatan upacara bendera
  16. Bersama wakil kepala sekolah membuat jadwal piket untuk guru dan TU
  17. Membuat laporan berkala untuk kepala sekolah.