NEWS UPDATE :  

Berita

Kontak
Alamat :

Jl. Kramat Jaya Baru Blok DII, Johar Baru, Jakarta Pusat 10560 Telp. (021) 4246015 Fax. (021) 4223568

Telepon :

4246015

Email :

info@smkn31jakarta.sch.id

Website :

www.smkn31jakarta.sch.id

Media Sosial :
KJP (KARTU JAKARTA PINTAR)
KEMENDIKBUD
SUMBER BELAJAR

ujian-praktik-administrasi-perkantoran-smkn-31-jakarta

Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Administrasi Perkantoran SMKN 31 Jakarta 20-21 Februari 2017. Berdasarkan pertimbangan bahwa lulusan SMK harus memiliki kemampuan pengetahuan dasar kejuruan utamanya harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, dapat mengembangkan dirinya baik secara vertikal maupun horizontal, dan memiliki kecakapan untuk menjalani kehidupannya secara baik, maka substansi atau isi Kurikulum SMK dipilih dan dikemas dengan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), pendekatan berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum), dan pendekatan pengembangan kecakapan hidup (life skills). 


Pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi terutama dimaksudkan agar materi pembelajaran benar-benar mencerminkan kebutuhan untuk pencapaian kompetensi yang dipersyaratkan dunia kerja. Demikian juga dari sisi rencana pelaksanaan pembelajaran, diharapkan peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang dapat mengembangkan potensinya masing-masing untuk menguasai secara tuntas (mastery) tahap demi tahap kompetensi-kompetensi yang sedang dipelajarinya. Bahkan secara konseptual, pembelajaran di SMK dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam bentuk bekerja langsung melalui proses produksi sebagai wahana pembelajaran (productionbased training). 

Karena Kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi, maka sistem penilaian hasil belajar harus menggunakan model penilaian berbasis kompetensi (Competency-based Assessment). Pelaksanaan penilaian kemajuan dan hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta didik (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap), baik secara langsung pada saat melakukan aktivitas belajar maupun secara tidak langsung. Penilaian dapat dilakukan melalui bukti hasil belajar (evidence of learning) sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang diorganisasikan dalam bentuk portfolio. Sejalan dengan penerapan model penilaian tersebut, perlu dikembangkan sistem kendali dan penjaminan mutu (quality control dan quality assurance) yang melibatkan pihak-pihak terkait (stakeholders).