ujian-praktik-pemasaran-smkn-31-jakarta
UJIAN PRAKTIK PEMASARAN SMKN 31 JAKARTA, Dilaksanakan pada tanggal 16 dan 20 Februari 2017. Berdasar pada pertimbangan kondisi yang nyata dan objektif, maka telah
ditetapkan kebijakan nasional tentang pelaksanaan uji kompetensi keahlian bagi
siswa SMK pada Ujian Nasional tahun pelajaran 2007/2008.
Uji kompetensi
keahlian siswa SMK dirancang dalam bentuk teori kejuruan dan praktik kejuruan
sesuai dengan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor
984/BSNP/XI/2007 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2007/2008.
Skema uji kompetensi keahlian kejuruan dilaksanakan dengan pendekatan sebagai
berikut :
a. Teori kejuruan
Uji teori kejuruan dapat dilaksanakan sebelum/sesudah uji praktik kejuruan
yang teknis pelaksanaannya diserahkan pada sekolah sesuai dengan kondisi
pembelajaran sekolah masing-masing dan selambat-lambatnya sudah harus
selesai 1 (satu) minggu sebelum Ujian Nasional (UN) utama.
b. Praktik kejuruan
Uji praktik kejuruan dilaksanakan dengan skema seperti tersebut di bawah
yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
Skema uji dan sertifikasi kompetensi dengan industri mitra atau institusi
pasangan yang dipandu Kelompok Bidang Keahlian/asosiasi profesi
Skema uji dan sertifikasi kompetensi dengan BNSP/LSP yang terlisensi
(menggunakan panduan pelaksanaan LSP masing-masing).
Skema uji dan sertifikasi kompetensi dengan standar industri tertentu
(menggunakan panduan pelaksanaan industri masing-masing)
Skema uji dan sertifikasi dengan standar internasional (menggunakan
panduan pelaksanaan lembaga/industri masing-masing)
SMKN 31 JAKARTA