NEWS UPDATE :  

Berita

Kontak
Alamat :

Jl. Kramat Jaya Baru Blok DII, Johar Baru, Jakarta Pusat 10560 Telp. (021) 4246015 Fax. (021) 4223568

Telepon :

4246015

Email :

info@smkn31jakarta.sch.id

Website :

www.smkn31jakarta.sch.id

Media Sosial :
KJP (KARTU JAKARTA PINTAR)
KEMENDIKBUD
SUMBER BELAJAR

uji-kompetensi-kejuruan-akuntansi-smkn-31-jakarta-sukses

UKK (Ujian Kompetensi Kejurauan) Jurusan Akuntansi SMKN 31 JAKARTA dilaksanakan pada tanggal  16-17 Februari 2017. Pendekatan kurikulum berbasis kompetensi pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah diperkenalkan sejak diberlakukannya Kurikulum SMK 1994, kemudian mendapat penyempurnaan pada Kurikulum SMK edisi 1999, kurikulum edisi 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013 dan kurikulum 2013 revisi. ]


Tapi kenyataan di lapangan bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya diterapkan, karena masih banyak faktor yang jadi kendala untuk bisa berubah dari cara-cara lama menuju ke cara-cara yang diharapkan. Penilaian hasil belajar adalah salah satu komponen kurikulum yang sangat berpengaruh terhadap komponen-komponen lainnya. 

Proses pembelajaran yang diterapkan sangat mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian. Mengingat struktur kurikulum mencakup aspek kognitif dan psikomotorik yang meliputi pula aspek afektif, maka Ujian Nasional Kompetensi Keahlian Kejuruan dirancang dalam bentuk ujian teori kejuruan sebagai mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program keahlian dan praktik kejuruan (Individual Task) dengan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan masing-masing program keahlian.
 
Hal tersebut diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 34 Tahun 2007 tentang Ujian Nasional Tahun 2007/2008 dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 984/BSNP/XI/2007 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2007/2008.

Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) yang lebih taat asas, dan pada gilirannya dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berbasis kompetensi/produksi. 

Petunjuk teknis penyelenggaraan uji kompetensi keahlian kejuruan diharapkan dapat menjadi panduan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan dalam rangka Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan. Semoga petunjuk teknis ini dapat memberi manfaat bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.